Tanggal Tuntutan Selasa, 06 Apr. 2021
Isi Tuntutan
  1. Melepaskan terdakwa daridakwaanPrimair Penuntut Umum Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menyatakan terdakwa Kamaruzzaman Bin M. Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukantindakpidana “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimanadalam dakwaanSubsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamaruzzaman Bin M. Basyahdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkanselamaterdakwaberadadidalamtahanan.
  3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram.

Dirampas untuk dimusnahkan.

          6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).